KPU

Siap-siap! Bansos BPNT Tahap 4 Cair Rp400.000 ke Pemilik KTP Ini, Cek Jadwal dan Penerimanya

Siap-siap! Bansos BPNT Tahap 4 Cair Rp400.000 ke Pemilik KTP Ini, Cek Jadwal dan Penerimanya

Gambar hanya ilustrasi--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Alhamdulillah bansos BPNT Agustus 2023 cair Rp400.000 ke pemilik KTP ini. Berikut jadwal dan cara cek penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id, pastikan namamu masih terdaftar.

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) kepada masyarakat miskin di tanah air.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos BPNT Tahap 4 Cair Tanggal Ini, Cek Syarat dan Daftar penerimannya Sekarang

Diketahui, pemerintah telah menjadwalkan penyaluran bansos BPNT kepada para penerima dalam bentuk uang tunai senilai Rp400.000

Bansos BPNT 2023 ditargetkan mengarah kepada 19 juta masyarakat miskin atau rentan miskin yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA:Alhamdulillah! PKH Tahap 3 Cair hingga Rp3.000.000, Segera Daftar di Aplikasi Cek Bansos

Nantinya, bansos BPNT akan disalurkan melalui 2 mekanisme, yakni melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara BUMN seperti BRI, BNI, BSI dan Mandiri.

Bansos BPNT 2023 telah memasuki penyaluran tahap ke 4, yang mana bansos BPNT tahap 3 2023 akan cair Rp400.000 kepada pemilik KTP berikut ini.

BACA JUGA:Kabar Baik! Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 2023 Segera Cair, Simak Info Lengkapnya Disini

Bansos BPNT tahap 3 2023 hanya akan cair kepada pemiliki KTP yang NIK (Nomor Induk Keluarga) nya telah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk itu pastikan, jika masyarakat ingin mendapatkan bantuan silahkan daftar diri terlebih dahulu melalui aplikasi ataupun link cek.bansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Cair Agustus 2023, Cek Kriteria dan Penerimanya Disini

Namun sebelum mendaftar, ada baiknya mengetahui jika ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon penerima manfaat, yakni,

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: