dempo

Kolaborasi KPP Bengkulu 1 dan 2, Sosialisaikan PMK 66, Begini Isinya

Kolaborasi KPP Bengkulu 1 dan 2, Sosialisaikan PMK 66, Begini Isinya

Foto bersama antara KPP Bengkulu dan peserta tentang PMK Nomor 66.--(Sumber Foto: Tim/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu berkolaborasi dengan KPP Pratama Bengkulu Dua, melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan secara luring di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Bengkulu, Kamis 10 Agustus 2023.

Kegiatan ini dibuka Nanik Triwahyuningsih, Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu, dimana dalam kesempatannya menyampaikan terimakasih kepada wajib pajak, yang jauh dari Kota Bengkulu untuk hadir dalam kegiatan tersebut. 

BACA JUGA:Detik-detik Sepatu Lilly Indiani Suparman Wenda Lepas, Tapi Sukses Sebagai Pembawa Baki di Istana Negara

Dari 100 wajib pajak yang diundang, 90 lebih wajib pajak mengkonfirmasi kehadirannya. Ini menandakan bahwa para wajib pajak sangat antusias terkait aturan terbaru PMK 66 Tahun 2023 sebagai langkah awal untuk lebih memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” tutur Nanik pada sambutannya.  

Adapun sosialisasi ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman implementasi aturan baru perpajakan terkait pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan yang sebelumnya diatur pada Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008.

BACA JUGA:Lismidianto Hadiri Upacara HUT RI di Lapangan Merdeka Kaur, Walau Dalam Masa Pemulihan

Aturan terbaru tersebut mengatur perlakuan atas natura dan/atau kenikmatan yang dapat dibiayakan oleh pemberi kerja sepanjang terkait 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pegawai/penerima yang telah berlaku sejak 1 Juli 2023.

Sedangkan untuk kegiatan ini sendiri, berlangsung sejak pukul 09.00 - 12.30 WIB dan dihadiri oleh wajib pajak badan yang terdaftar pada KPP Pratama Bengkulu Satu maupun KPP Pratama Bengkulu Dua.

BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK 2023, Peluang untuk Tenaga Kesehatan, Cek Info Lengkapnya!

Sebelum pemaparan materi mengenai PMK 66 Tahun 2023, disosialisasikan pula tata cara penyampaian permohonan pemindah bukuan secara elektronik melalui menu e-PBK di DJPOnline oleh Nadiyah Anjarsari selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil. 

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan oleh Rio Riski Pratama selaku Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama mengenai perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dan apa saja natura dan/atau kenikmatan yang sebagai objek pajak penghasilan dan pengecualiannya dari objek pajak penghasilan dengan moderator Wasi Seto Wasisto selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir.

BACA JUGA:Gaji PNS Naik 8 Persen, Pemerintah Provinsi Bengkulu Tunggu Arahan Pusat

“Perbedaan Natura dan Kenikmatan itu terletak pada penggantian/imbalan yang diberikan, natura berupa barang contohnya pemberian mobil dinas untuk pegawai sedangkan kenikamatan berupa fasilitas dan/atau pelayanannya contoh fasilitas mobil dinas. Adapun natura yang dikecualikan dari objek PPh yaitu makan dan minum bagi seluruh pegawai, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan untuk daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan untuk jenis dan/atau batasan tertentu dan terakhir yaitu natura dan/atau kenikmatan yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD)/ Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” jelas Rio.

Kegiatan berlangsung secara interaktif, hal tersebut ditunjukkan dengan antusiasme para wajib pajak dalam mengajukan berbagai pertanyaan. Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu dan KPP Pratama Bengkulu Dua berharap agar wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terkait natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(**) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: