Terima Remisi HUT ke-78 RI, 27 Narapidana di Provinsi Bengkulu Langsung Bebas

Terima Remisi HUT ke-78 RI, 27 Narapidana di Provinsi Bengkulu Langsung Bebas

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (KemenKumHAM) Bengkulu, memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kemerdekaan HUT RI kepada para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) atau narapidana se-Provinsi Bengkulu. --(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (KemenKumHAM) BENGKULU, memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kemerdekaan HUT RI kepada para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) atau narapidana se-Provinsi BENGKULU

BACA JUGA:312 Narapidana Lapas Curup di Rejang Lebong, Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan RI Ke-78

Remisi dalam rangka Kemerdekaan RI ke-78 ini secara simbolis dilaksanakan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Plt Kanwil Kemenkumham Hermansyah Siregar, Kepala Kejaksaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman, dan beberapa Unsur Pimpinan Forkompinda Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Berkah Idul Fitri, 1.595 Narapidana di Bengkulu Terima Remisi Khusus, 3 Langsung Bebas

Plt Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Hermansyah Siregar mengatakan dari total 2902 Narapidana, yang mendapatkan remisi di tahun ini ada total sebanyak 1577 orang yang tersebar di Lapas, LPKA dan Rutan di seluruh Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:561 Narapidana Lapas Bengkulu Diusulkan Terima Remisi Khusus Jelang Lebaran

Dimana jumlah ditahun ini jauh lebih banyak dari tahun sebelumnya yang mencapai 1350 Narapidana yang mendapatkan Remisi Kemerdekaan.

BACA JUGA:405 Napi Lapas Curup Terima Remisi Kemerdekaan

Selain itu, ada sebanyak 27 orang mendapatkan remisi 2 dan langsung dinyatakan bebas, dengan 1550 mendapatkan remisi 1 dengan potongan masa tahanan bervariasi.

BACA JUGA:304 Narapidana Lapas Argamakmur Dapat Remisi, 3 Diantaranya Bebas

“ini berkat pembinaan dari petugas lapas dan rutan serta dari narapidana yang berperilaku baik dan mau mematuhi azas dan pertaruan sehingga diberikan remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sampainya (Kamis 17 Agustus 2023).

BACA JUGA:3 Napi Teroris Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas

Disisi lain, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah memberikan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi tersebu. Selain itu, ia juga mengharapkan untuk warga binaan agar kedepannya bisa terus berkelakuan baik selama menjalani hukuman, baik di lapas maupun rutan.

BACA JUGA:390 Napi Lapas Curup Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Bebas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: