KPU

Warga Seluma, Dilarang Merokok

Warga Seluma, Dilarang Merokok

BETVNEWS- Sudah disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, Bupati Kabupaten Seluma Bundra Jaya mengingatkan seluruh warga Kabupaten Seluma untuk tidak merokok disembarang tempat, Rabu (26/09) Bundra Jaya mengingatkan agar menjaga kesehatan bersama, agar warga Kabupaten Seluma yang merokok tidak disembarang tempat. "Perda KTR ini sudah kita sah kan, jadi harus ditaati oleh seluruh warga Kabupaten Seluma," ucap Bundra Jaya Pada saat ini pihak Pemerintah Kabupaten Seluma, sedang mempersiapkan dimana nantinya tempat-tempat umum yang tidak boleh merokok, akan dipersiapkan tempat khusus bagi Masyarakat Kabupaten Seluma yang merokok. "Kita masih mencari lokasi-lokasi khusus di tempat-tempat umum yang bisa dijadikan tempat merokok, bagi perokok," lanjutnya. Sementara itu, Bupati Kabupaten Seluma juga mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim satuan petugas (Satgas) yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Satpol-PP dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Seluma, untuk menegakkan Perda KTR tersebut. "Jadi untuk menegakkan Perda KTR tersebut, kita sedang menggodok tim Satgas Khusus yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Seluma, dan Satpol-PP Kabupaten Seluma," lanjutnya. Adapun beberapa tempat yang dilarang untuk merokok, diantaranya Gedung Sekolah, Perkantoran, Rumah Sakit, Tempat Umum, Tempat Bermain anak, dan juga kendaraan Umum, dan jika siapapun yang nantinya kedapatan merokok di tempat yang telah dilarang maka akan dikenakan sanksi. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: