Pernah Dengar Pemadanan NIK-NPWP, Apa Istilah Itu dan Pentingkah? Begini Penjelasannya
Gambar Merupakan Ilustrasi. --(Sumber Foto: Tim/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Mungkin kita sering mendengar atau membaca kata dari selebaran atau poster, yang mengimbau untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Sebenarnya apa maksud dan kenapa kita sering sekali jumpa atau membaca hal tersebut di mana-mana. Apakah memang penting sehingga sering sekali dilihat?
Nah, untuk mengetahui dari jawaban tersebut kita harus mengetahui dahulu akar yang menjadi alasan perlunya memadankan NIK-NPWP.
BACA JUGA:Terima Remisi HUT RI Ke-78, 27 Narapidana di Bengkulu Langsung Bebas
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pada Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), NPWP tersebut berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
DJP melakukan perbaikan tiada henti. Salah satu aksinya adalah integrasi NPWP menjadi NIK demi single-identification number untuk meningkatkan kualitas pelayanan wajib pajak dan juga mempermudah proses penggunaan layanan administrasi perpajakan untuk wajib pajak.
Langkah ini juga bermanfaat menyatukan dan memverifikasi informasi penting mengenai identitas dan kewajiban pajak setiap warga negara, serta membantu mengurangi potensi penyimpangan dan penyalahgunaan data. Namun, di tengah upaya ini terdapat hambatan, yakni belum sinkronnya informasi yang ada pada NPWP dan NIK.
Jadi, agar dapat terwujud integrasi, data antara NPWP dan NIK harus valid. Validasi ini perlu dilakukan sendiri oleh wajib pajak karena wajib pajak lah yang paling tahu mengenai informasi terkait dirinya.
BACA JUGA:Idap Kelenjar Getah Bening, Narto Ipandi Warga Seluma Butuh Uluran Tangan Darmawan
Apa yang terjadi apabila kita tidak memadankan NIK-NPWP kita? Hingga tanggal 31 Desember 2023, hal tersebut tidak masalah dan wajib pajak masih bisa mengurus pajaknya serta menggunakan NPWP-nya dengan baik untuk administrasi.
Namun, per 1 Januari 2024, NPWP tersebut tidak dapat dipergunakan kembali, harus dilakukan pemadanan NIK dengan mendatangi langsung kantor pajak dan tidak dapat dilakukan pemadanan mandiri melalui DJPOnline.
Sampai saat ini, NIK dan NPWP yang telah terintegrasi di Provinsi Bengkulu mencapai angka 82 persen dari total keseluruhan. DJP terus melakukan sosialisasi mengenai pemadanan NIK-NPWP. Di samping itu, DJP pun memberikan bantuan pelayanan dan asistensi kepada wajib pajak yang ingin melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: