CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Cek Rincian Formasi, Kriteria, hingga Syarat Daftarnya
Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
BACA JUGA:Sudah Bisa Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Benarkah? Begini Kata BKN
Demikian informasi seputar pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: