KPU

Minta Keringanan Hukuman, Juhari Saksi Mahkota Dirwan Mahmud

Minta Keringanan Hukuman, Juhari Saksi Mahkota Dirwan Mahmud

BETVNEWS,- Juhari alias jukak terdakwa korupsi suap fee proyek kepada dirwan mahmud menyampaikan pembelaannya atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tinggi Tipikor pada rabu (26/9) siang. Dari pembelaan yang disampaikan di muka persidangan, Juhari meminta keringanan hukuman kepada kemajelis Hakim lantaran terdakwa telah mengungkap fakta sebenarnya. Meminta agar denda tidak sebanyak tuntutan yang disampaikan JPU dan meminta  agar eksekusi penahanannya dapat di lakukan di Rutan manna, Bengkulu Selatan. Julita selaku kuasa hukum Juhari mengatakan akan menghargai apapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim nanti. "Kita tunggu aja minggu depan putusan dari Majelis Hakim, apapun putusannya  kita tetap hargai," ucapnya usai di persidangan. Terkait pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, JPU KPK tetap terhadap tuntutannya yang meminta agar Juhari di vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Bahkan dirinya mengungkapkan juhari akan dijadikan saksi kunci dalam persidangan Dirwan Mahmud. "Juhari kita hadirkan di persidangan Dirwan Mahmud karena dia saksi kunci. Kita tunggu aja apakah nantinya di hadirkan diawal persidangan atau di akhir," ungkap Muhammad Aziz Dirinya pun menerangkan pada kamis (27/9) besok akan menghadirkan 3 orang saksi dalam persidangan Hendrati dan Nursilawati. Salah satu diantaranya adalah Plt Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi. Sedangkan Dirwan Mahmud masih menunggu esepsi terkait dakwaan JPU. (Aris Black)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: