KPU

Yuan CS Dibawa ke Kejaksaan Negeri Bengkulu

Yuan CS Dibawa ke Kejaksaan Negeri Bengkulu

BETVNEWS - 3 tersangka kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (koni) provinsi Bengkulu, yakni mantan ketua koni Yuan Rasugi Sang, bendahara umum Arsuan Jumhari, dan bendahara I Dian Dasanova tiba di Kejari Bengkulu kamis (5/10) pagi. Ketiga tersangka dibawa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, guna menjalani pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. "Gimana apa kabar? ... kenapa saya saja yang disorot? " kata Yuan sembari tersenyum kepada awak media. Hingga kamis siang ketiga tersangka masih menjalani proses di ruang pidsus Kejari Bengkulu. Dalam kasus korupsi di KONI, diduga terjadi mark up sewa hotel, hingga pemotongan uang saku atlet. Diduga negara dirugikan sebesar 1 miliar dari kucuran dana pemerintah sebesar 5,4 miliar pada tahun 2015. (Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: