Status Pernikahan Dirwan-Hendrati Jadi Materi Eksepsi
BETVNEWS,- Eksepsi disampaikan tim pengacara Bupati Bengkulu Selatan non aktif Dirwan Mahmud, dalam sidang lanjutan perkara suap fee proyek pada kamis (27/9) siang. Tim membacakan beberapa keberatan atas dakwaan JPU KPK yang dibacakan pada pekan lalu. Salah satu poin yang dianggap keliru oleh tim pengacara Dirwan adalah, mengenai status hubungan Dirwan dengan Hendrati. Menurutnya Hendrati bukanlah istri Dirwan karena berstatus istri siri. "Hendrati itu bukan istri pak Dirwan, sesuai undang-undang perkawinan" jelas Marcelino Tampubolon Disisi lain penangkapan terhadap Dirwan melalui operasi tangkap tangan (OTT) bukan kewenangan KPK. "Kalau memang nilainya Rp.750 juta, maka bukan kewenangan KPK karena dibawah 1 Miliar" tambah Marcelino. Atas eksepsi ini, pengacara meminta dakwaan terhadap Dirwan dinyatakan tidak sah, dan Dirwan dibebaskan dari tahanan. (Taufan Ajo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: