KPU

MA Tolak Kasasi Andi Roslinsyah

MA Tolak Kasasi Andi Roslinsyah

BETVNEWS,- Gugatan kasasi perkara korupsi proyek pengembangan infrastruktur permukiman kumuh dalam Kota Bengkulu tahun 2015, dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Andi Roslinsyah, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dilansir dari situs resmi Kepaniteraan MA, majelis hakim yang dipimpin Syamsul Rakan Chaniago, Krisna Harahap, dan Salman Lukhan, hakim menolak gugatan dengan perbaikan. Juru Bicara MA, Suhadi saat dikonfirmasi mengatakan, bila kasasi ditolak, maka putusan Pengadilan Tinggi yang berlaku. "Ya kalau ditolak, putusan sebelumnya yang diberlakukan. Untuk perbaikan, nanti bisa dilihat salinan putusannya" jelas Suhadi Adapun Andi Roslinsyah di tingkat banding, divonis 7 tahun penjara, dan dengan Rp. 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan membayar sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 1 miliar. (Taufan Ajo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: