Astagfirullah, Pria di Bengkulu Utara Coba Rudapaksa Sepupunya Sendiri

Astagfirullah, Pria di Bengkulu Utara Coba Rudapaksa Sepupunya Sendiri

Seorang pemuda berinisial R-H (23) tertunduk layu saat dimintai keterangan penyidik pasca dibekuk Polsek Giri Mulya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.--(Sumber Foto: Doni/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial R-H (23) tertunduk layu saat dimintai keterangan penyidik pasca dibekuk Polsek Giri Mulya Polres BENGKULU Utara Polda BENGKULU.

BACA JUGA:Mencuri di Rumah Tetangga, Pria di Kota Bengkulu Malah Tergoda dan Nekat Coba Rudapaksa Korban

R-H warga Kabupaten Lebong ini ditangkap karena hendak melakukan percobaan rudapaksa terhadap sepupunya sendiri berusia M-W (19). 

BACA JUGA:Bantah Lakukan Percobaan Rudapaksa, Pelaku: Hanya Ingin Curi Hp Bukan Tergiur yang Lain

Kapolsek Giri Mulya  Iptu Freddy Simaremare menjelaskan, kejadian terjadi ada hari Rabu  16 Agustus 2023.

BACA JUGA:Rudapaksa Anak Bawah Umur, Warga Bengkulu Utara Diciduk Polisi

Saat itu korban pergi ke rumah orang tua pelaku untuk mengambil helm. Sampai dilokasi kejadian korban tiba-tiba ditarik paksa oleh pelaku dengan cara mendekap mulut korban.

BACA JUGA:Seorang Pemuda Nekat Rudapaksa Ibu-Ibu

"Pelaku kemudian menyeret korban masuk ke dalam kamar dan korban didorong hingga terlentang lalu berusaha memperkosanya" kata Kapolsek (Selasa 22 Agustus 2023).

BACA JUGA:Seorang Pemuda Nekat Rudapaksa Ibu-Ibu

Kapolsek menambahkan, aksi pelaku terhenti saat mengetahui ibunya mengetuk pintu, lalu berlari ke belakang rumah sambil kembali memasang celananya.

"Pasca kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Giri Mulya untuk ditindak lanjuti, pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 di Kelurahan Gunung alam kecamatan Arga Makmur," sambung Kapolsek.

BACA JUGA:Polisi Dalami Kasus Dugaan Rudapaksa Mantan ART, Sejumlah Saksi Baru Dipanggil

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 jo 53 sub 289 KUHP tentang tindak pidana percobaan perkosaan atau pencabulan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: