Segera Dibuka 2 Hari Lagi! Intip Rincian Insentif Kartu Prakerja, Penerima Gelombang 60 Dapat Apa Aja?

Segera Dibuka 2 Hari Lagi! Intip Rincian Insentif Kartu Prakerja, Penerima Gelombang 60 Dapat Apa Aja?

Ilustrasi. Intip rincian insentif Kartu Prakerja, penerima gelombang 60 dapat apa aja?--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Agustus berkah, Kartu Prakerja kembali akan membuka pendaftaran gelombang 60, peserta dapat selalu pantau laman resminya.

Hal ini menjadi kabar baik kepada peserta yang belum lolos gelombang 59, sebab masih dibuka kesempatan bagi yang ingin mendapatkan beasiswa pelatihan gratis dari pemerintah.

BACA JUGA:Siap-siap! Kartu Prakerja Gelombang 60 Segera Dibuka, Cek Tanggal dan Syaratnya di Sini, Cair Rp4.200.000

Peserta dapat mendaftar ulang gelombang yang akan dibuka selanjutnya.

Kali ini gelombang 60 menanti para peserta yang terdaftar sebagai pemilik akun Kartu Prakerja.

Kabar gembira kepada peserta yang telah menantikan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 60, pasalnya sebentar lagi akan segera dibuka.

BACA JUGA:Auto Full Senyum! Ini Tips Lolos Jadi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 60, Dapat Insentif Rp4.200.000

Diketahui Kartu Prakerja gelombang 59 sudah ditutup sejak 14 Agustus 2023 lalu, tepatnya pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya jadwal pembukaan gelombang 60, sesuai dengan gelombang sebelumnya yang diketahui 1-7 hari setelah selesai pengumuman hasil gelombang 59.

Sehingga, estimasi tanggal untuk pembukaan gelombang 60 ini adalah 25 Agustus 2023 yang bertepat pada hari Jumat.

BACA JUGA:Cair Sekaligus! Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023 Tahap 4, Segera Klik Link cekbansos.kemensos.go.id

Peserta dapat mencatat jadwalnya dan bersiap-siap untuk mencek laman resmi prakerja.go.id.

Jika sudah muncul pendaftaran gelombang 60, peserta dapat klik 'Gabung Gelombang' di halaman dashboard Kartu Prakerja, dan tunggu hasil selanjutnya.

BACA JUGA:Cek Segera! Bansos BPNT Juli-Agustus 2023 Cair, Bantuan Rp400.000 Sudah Masuk Rekening

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: