dempo

Cek Penerima! Bansos PKH dan BPNT Agustus 2023 Cair hingga Rp3.000.000, Syarat Terdaftar DTKS Kemensos

Cek Penerima! Bansos PKH dan BPNT Agustus 2023 Cair hingga Rp3.000.000, Syarat Terdaftar DTKS Kemensos

Ilustrasi. Bansos PKH dan BPNT 2023 cair hingga Rp3.000.000, syarat terdaftar DTKS Kemensos.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Selamat kepada penerima, diketahui bansos masih akan dicairkan pemerintah.

Para KPM dapat segera melakukan pengecekan, apakah namanya masih terdaftar sebagai penerima bansos? klik link cekbansos.kemensos.go.id.

Dua bansos yang masih akan dicairkan hingga akhir Agustus 2023 adalah PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) akan cair serentak.

BACA JUGA:Agustus Berkah! Bansos PKH Cair hingga Rp750.000, Cek Penerima Tahap 3 Disini

Tidak heran, jika bantuan tersebut masih dinantikan masyarakat yang diketahui belum mendapat bantuan.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial turut bekerja sama dalam membantu masyarakat yang kurang mampu atau rentan ekonomi.

Bantuan yang akan diterima para KPM adalah bansos berupa uang tunai, keduanya akan cair di wilayah berbeda dengan jadwal yang juga tidak sama.

Sehingga, penerima perlu senantiasa melakukan pengecekan pencairan bansos, baik PKH maupun BPNT.

BACA JUGA:Segera Cek Penerima, Bansos PKH Agustus 2023 Cair Rp3.000.000, Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP

Cara mudah agar memastikan bahwa nama termasuk menjadi penerima bantuan 2023 dengan mengeceknya melalui laman resmi cek bansos tersebut.

Sesuai dengan syarat tertentu, bantuan sosial ini akan dicairkan kepada penerima manfaat.

Tidak sedikit orang menantikan bansos 2023 ini cair pada Agustus, sehingga perlu untuk memastikan nama sudah teraftar di DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos BPNT Tahap 4 Cair Rp400.000, Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id

Sehingga masyarakat tak perlu khawatir jika belum mendapat bantuan sosial, sebab bantuan ini akan diberikan pemerintah setiap tahunnya, yang mana merupakan program jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: