KPU

Pemkab Mukomuko Hapus Syarat STR untuk Tenaga Kesehatan

Pemkab Mukomuko Hapus Syarat STR untuk Tenaga Kesehatan

BETVNEWS - Pemerintah kabupaten Mukomuko tahun ini membuka kuota penerimaan CPNS sebanyak 250 orang. Sebelumnya khusus formasi tenaga kesehatan, harus menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku, terkecuali untuk pelamar jabatan epidemiologi kesehatan ahli pertama, administrator kesehatan ahli pertama dan penyuluh kesehatan masyarakat ahli pertama. Namun sarat tersebut kemudian dihapus oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan pertimbangan syarat ini baru diperlukan saat peserta telah lulus. Dijelaskan Edi Suntono, Sekretaris BKPSDM pihaknya telah merubah persyaratan khususnya bagi tenaga kesehatan dari sebelumnya harus ada STR sekarang sudah ditiadakan terhitung mulai tanggal 27 September 2018. “Kita memang sudah menghapus salah satu syarat dari jurusan kesehatan yaitu STR yang sebelumnya ada saat ini telah dihapus, dan ini merupakan kemudahan bagi calon peserta tes di kabupaten Mukomuko,” jelas Edi Suntono. Ditambahkannya dari hasil konsultasi dari input SSCN ke BKN disarankan untuk menghapus STR karena bukan termasuk kualifikasi pendidikan tapi merupakan syarat untuk jabatannya nanti. Hal itu bisa diperoleh saat peserta telah lulus. “Penghapusan ini bukan tanpa alas an, kita telah berkoordinasi dengan BKN tentang syarat ini. Namun nantinya ketika yang bersangkutan lulus tes syarat STR ini juga akan diberlakukan,” tutup Edi Suntono. (Jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: