KPU Kepahiang Goes To School
BETVNEWS - Kegiatan KPU Kepahiang bertajuk KPU Goes to School yang telah berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 26 September lalu, hari ini (28/9) memasuki hari terakhir. KPU Kepahiang Goes to School merupakan kegiatan sosialisasi yang diorientasikan pada pemilih pemula, tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, baik Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR, DPD dan juga Pemilihan Presiden. Dengan sasaran pemilih pemula yang berada di SMA/SMK dan Madrasah di Kabupaten Kepahiang. Pada hari akhir pelaksanaannya, kegiatan ini dilaksanakan di SMA Negeri 2 Kepahiang di Desa Tebat Karai. Sosialisasi ini langsung diisi oleh Ikrok, S.Pd, Komisioner KPU Kepahiang Divisi Teknis, Sosialisasi dan Parmas bersama dengan tim. Dalam paparannya, Ikrok menyampaikan pentingnya keikutsertaan para pelajar sebagai pemilih pemula untuk menggunakan hak pilihnya. "kita harus berpikir, jangan sampai tercipta kebijakan-kebijakan yang mendeskriminasikan kepentingan umum, karena apa? Ini dikarenakan orang-orang baik seperti para pelajar tidak menggunakan hak pilihnya yang menyebabkan orang-orang tidak bertanggung jawab menjadi anggota parlemen,” terang Ikrok. Dari beberapa pelajar peserta sosialisasi menyatakan tidak mengetahui kalau para pelajar yang sudah 17 tahun bisa mencoblos. Seperti yang disampaikan oleh Hamdi Al Siregar yang menjadi peserta sosialisasi. "Sebelum adanya sosialisasi ini, kita belum mengetahui kalau pelajar yang sudah 17 itu sudah memilih, berkat sosialisasi ini kita bisa mengetahui," jelasnya. Lebih lanjut, Ikrok usai kegiatan mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan sasarannya pemilu pemula. "Kegiatan ini kita lakukan untuk menindaklanjuti instruksi dari KPU RI, dan kita diminta untuk meningkatkan partisipasi pemilih khususnya di kalangan pelajar," tambah Ikrok. Berdasarkan data dari KPU Kepahiang, hampir 20 % pemilih merupakan pemilih pemula. Namun Permasalahannya pemilih pemula ini belum tersentuh karena belum memiliki dokumen-dokumen, sehingga dalam sosialisasi ini disampaikan jika pelajar yang sudah berusia 17 tahun saat pemilihan, maka mereka bisa ikut memilih dengan cara mendaftarkan dirinya langsung ke PPS setempat dan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus. "Makanya dalam sosialisasi ini kita sampaikan jika pelajar itu sudah mencapai 17 tahun saat pemilihan, mereka bisa ikut memilih dengan cara mendaftarkan dirinya langsung ke PPS setempat dan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus." tutupnya. (Abi ZA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: