dempo

Cek Jadwal Penyaluran PKH 2023, Lengkap dengan Kriteria Penerima Bansos Rp750.000

Cek Jadwal Penyaluran PKH 2023, Lengkap dengan Kriteria Penerima Bansos Rp750.000

Cek jadwal dan kategori penerima bansos PKH 2023 hingga Rp750.000--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Di akhir bulan Agustus 2023 ini, masyarakat Indonesia masih bisa menikmati kucuran bansos dari pemerintah.

Hingga saat ini, sejumlah bansos masih terus disalurkan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan miskin untuk memperbaiki kehidupan ekonomi mereka.

Salah satu bansos yang diagendakan cair akhir Agustus 2023 adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

BACA JUGA:Rezeki Akhir Bulan! Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak, Segera Cek Nama Penerimanya

PKH 2023 disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka menekan angka kemiskinan di Indonesia.

Tahun ini, PKH disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dalam setahun, penerima manfaat PKH menerima sejumlah RpRp 900.000 hingga 3.000.000, hanya saja tidak dicairkan secara keseluruhan melainkan melalui beberapa tahapan.

Pencairan bansos PKH dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dalam 4 tahap selama setahun.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Balita Cair Agustus 2023, Bantuan Rp750.000 Siap Masuk Rekening, Segera Cek Penerima

Bansos PKH 2023 saat ini sudah memasuki tahap 3. Mengacu pada jadwal tahun lalu, pencairan PKH Tahap 3 cair mulai Juli, Agustus, hingga September 2023.

Berikut jadwal lengkap penyaluran PKH 2023:

  • PKH tahap 1: mulai Januari hingga Maret 2023.
  • PKH tahap 2: mulai April hingga Juni 2023.
  • PKH tahap 3: mulai Juli hingga September 2023.
  • PKH Tahap 4 (terakhir): mulai Oktober – Desember 2023.

BACA JUGA:Rezeki Akhir Bulan! Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak, Segera Cek Nama Penerimanya

Penerima PKH bisa mendapatkan bantuan hingga Rp3.000.000 dengan syarat telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Selain itu, ada kategori yang berbeda yang akan menerima PKH pada Agustus 2023, dengan nominal yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: