Cek Syarat Daftar DANA PayLater, Bisa Pinjam Saldo Online, Langsung Cair hingga Rp5.000.000
Syarat aktifkan DANA PayLater 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - DANA merupakan aplikasi dompet digital favorit yang punya banyak fitur keren. Salah satunya PayLater yang memungkinkan kamu pinjam saldo gratis hingga Rp5.000.000.
DANA mengahadirkan fitur Paylater atau 'bayar nanti' dengan menggandeng marketplace Akulaku.
BACA JUGA:Cara Cepat Isi Dompet Digital, Cukup Main Game, Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp100 Ribu
Dengan DANA Paylater, kamu dapat mengajukan pinjaman saldo secara online sebesar Rp5.000.000. Sebab limit pinjaman DANA mulai dari Rp500.000 hingga Rp10.000.000.
Melalui fitur ini, pengguna DANA bisa bertransaksi kemudian membayar menggunakan metode cicilan dengan tenor 12 bulan.
DANA Paylater memberikan kemudahan dalam jumlah cicilan serta jangka waktu pembayaran. Sebab bersifat fleksibel serta bisa disesuaikan dengan kemampuan pengguna.
BACA JUGA:Segera Ambil! Saldo DANA Gratis untukmu, Cek Caranya di Sini, Langsung Cair Rp150.000
Selain itu, DANA Paylater juga menawarkan berbagai keuntungan seperti suku bunga yang rendah.
Aplikasi DANA juga sudah terbukti aman karena diawasi dan disertifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun perlu diketahui bahwa fitur DANA Paylater saat ini masih dalam tahap pengembangan, sehingga belum tersedia untuk semua pengguna.
BACA JUGA:Gercep! Segera Klaim Rezeki Nomplok Melalui DANA Kaget Edisi 29 Agustus 2023, Simak Caranya di Sini
Bagi kamu yang akun DANA sudah dilengkapi fitur PayLater, bisa ajukan pinjaman saldo untuk belanja dan transaksi lain tanpa perlu khawatir.
Sebelum mengaktifkan fitur DANA Paylater, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengguna.
Berikut persyaratan aktivasi DANA Paylater:
- Memiliki akun DANA yang terverifikasi.
- Akun sudah diupgrade ke DANA Premium
- Nomor telepon yang terdaftar pada akun DANA masih aktif dan dapat dihubungi.
- Identitas berupa KTP yang masih berlaku.
- Memiliki penghasilan bulanan.
- Memiliki kontak darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: