KPU

Lagi, Satpol PP Mukomuko Amankan 30 Orang Terapis Panti Pijat

Lagi, Satpol PP Mukomuko Amankan 30 Orang Terapis Panti Pijat

Satpol PP Mukomuko amankan 30 orang terapis panti pijat yang berasal dari 12 tempat usaha panti pijat di Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko.--(Sumber Foto: Jemi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rabu ( 30/08) siang kembali mengamankan 30 orang terapis panti pijat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pendataan lanjutan.

30 orang terapis ini berasal dari 12 tempat usaha panti pijat di Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko.

BACA JUGA:20 Orang Terapis Panti Pijat Diamankan Satpol-PP

Razia panti pijat yang dilakukan oleh dinas satuan polisi pamong praja ini sudah yang kesekian kali dilaksanakan namun sampai hari ini dari data yang terhimpun para pengusaha panti pijat belum juga melaksanakan ketentuan yang harus mereka penuhi bila membuka usaha panti pijat.

BACA JUGA:Tempat Pijat Digerebek, 8 Orang Terapis Diamankan

Disampaikan Suryanto selaku kepala dinas satuan polisi pamong praja Kabupaten Mukomuko bahwa ini adalah peringatan terakhir bagi para pengusaha panti pijat serta terapis panti pijat itu sendiri.

BACA JUGA:Waduh! 6 Pekerja Panti Pijat dan 2 LC Kembali Terjaring Razia Satpol PP Mukomuko

"Operasi kali ini juga merupakan peringatan terakhir bagi para pengusaha panti pijat dan juga para terapis untuk memenuhi kriteria yang harus mereka lengkapi apabila usaha panti pijat mau tetap berjalan dan juga para terapis harus diwajibkan memiliki sertifikat yang sesuai dengan profesi mereka yaitu terapis panti pijat," kata Suryanto.

BACA JUGA:Pakai dan Edarkan Sabu, Oknum Satpol PP Kepahiang Resmi Dipecat

Selanjutnya juga disampaikan bahwa 30 orang ini setelah kita datang Kita juga melakukan tes kesehatan terkait dengan penyakit menular yang kemungkinan bisa menjangkit para terapis ini karena dugaan sementara banyaknya panti pijat hanya berkedok sebagai prostitusi terselubung.

(Jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: