Menilik Peluang Eks Napi Nyaleg di Bengkulu, Ada Eks Napi Korupsi hingga Narkoba

Menilik Peluang Eks Napi Nyaleg di Bengkulu, Ada Eks Napi Korupsi hingga Narkoba

Menilik eks napi ikut nyaleg pemilu 2024 di Bengkulu.--(Sumber Foto: Aap/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota dan  Provinsi  BENGKULU, telah menetapkan menetapkan 15 orang bacaleg mantan narapidana (Napi) dalam daftar calon sementara (DCS) pemilu 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Terima Remisi HUT ke-78 RI, 27 Narapidana di Provinsi Bengkulu Langsung Bebas

Dari data tersebut, terdiri 8 orang bacaleg DPRD Provinsi, 2 DPD RI dan 5 DPRD Kota Bengkulu. Diketahui merupakan mantan narapidana yang terlibat berbagai kasus, seperti kasus penganiayaan, narkoba, hingga kasus korupsi.

BACA JUGA:312 Narapidana Lapas Curup di Rejang Lebong, Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan RI Ke-78

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Effendi mengatakan, 10 orang mantan napi tersebut telah memenuhi syarat. 

BACA JUGA:Narapidana Rutan Bengkulu Meninggal Dunia, Penyebabnya Ini

"Napi tersebut telah memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi politik tahun 2024 mendatang. Sebelumnya mereka juga sudah menyampaikan hal tersebut ke masyarakat melalui media cetak dan media online," kata Sarjan Efendi (Kamis 31 Agustus 2023).

BACA JUGA:Narapidana Rutan Bengkulu Meninggal Dunia, Penyebabnya Ini

Sementara, Komisioner KPU Kota Bengkulu Risen Lubis mengatakan 4 bacaleg merupakan mantan narapidana kasus korupsi, dan 1 orang mantan narapidana kasus penipuan.

BACA JUGA: Ini Daftar Nama-nama Komisioner KPU Seluma Terpilih 2023-2028, Ada Panwascam

"Kelima orang bacaleg ini telah dinyatakan memenuhi syarat hingga akhirnya ditetapkan sebagai DCS, termasuk telah mengumumkan diri sebagai mantan narapidana melalui media massa," kata Risen Lubis.

BACA JUGA:3 Napi Teroris Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas

Terkait hal tersbut, turut di tanggapi oleh pengamat politik, Sugeng Susetyo yang menerangkan bahwasannya di dalam aturan sudah diterangkan adanya yang memperbolehkan mantan napi untuk mencalonkan diri sebagai caleg.

BACA JUGA:KPU Tetapkan DPT Seluma Pemilu 2024, Segini Jumlah Pemilihnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: