KPU

Heboh Kopi Instan Mudah Terbakar, Begini Penjelasan BPOM

Heboh Kopi Instan Mudah Terbakar, Begini Penjelasan BPOM

BETVNEWS,- Baru-baru ini di media sosial heboh dengan beredarnya video yang meresahkan masyarakat tentang produk Kopi Instant yang mudah terbakar. Terkait masalah ini Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu langsung  melakukan konfrensi pers di ruang aula BPOM pada senin (1/10) pagi. Kepala BPOM, Syafrudin mengatakan tidak semua produk yang mudah terbakar itu berbahaya untuk dikonsumsi serta menghimbau untuk masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan hoax dan terprovokasi dengan beredarnya informasi di media sosial. Menurutnya, berdasarkan pengelompokan produk pangan, kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan. Produk ini pun mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala. Selain itu, telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar. "Seperti telah dijelaskan BPOM RI sebelumnya, bahwa produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon) kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar atau menyala jika disulut dengan api," jelasnya. Lebih lanjut, Syafrudin mengatakan disekitar kita banyak ditemukan bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang. Ha ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk di konsumsi. Untuk itu, BPOM RI telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut di edarkan dan memberikan nomor izin edar (MD untuk Dalam Negeri dan ML untuk Luar Negeri) yan dicantumkan pada labelnya. Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat. BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk obat dan makanan. "Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kadaluarsa." ungkapnya. Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533(pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533. Email [email protected], twitter @HaloBPOM1500533, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (NM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: