Dijamin Cair! Cukup Bermodal KTP Ajukan Pinjaman DANA Paylater Hingga Rp10 Juta, Cicilan Bisa Belakangan
Gambar Merupakan Ilustrasi. --(Sumber Foto: Tim/Betv)
BETVNEWS - Membutuhkan pinjaman cepat dan mudah dalam waktu dekat, kamu bisa mencoba untuk melakukan pinjaman di DANA Paylater.
Hanya dengan bermodalkan KTP dan memiliki limit pinjaman hingga Rp10 Juta, kamu bisa mengajukan ke DANA Paylater.
BACA JUGA:Beli Sekarang Bayar Nanti! Intip Cara Ajukan Pinjaman Saldo DANA, Langsung Cair hingga Jutaan Rupiah
Dompet digital yang telah merambah ke berbagai kalangan saat ini memang sudah menjadi salah satu alat bayar yang dapat diandalkan.
Selain itu, aplikasi DANA ini selalu memperbarui fitur yang ada termasuk salah satunya untuk menyediakan pinjaman kepada para pengguna.
Aplikasi DANA saat ini memang menjadi salah satu yang populer di kalangan masyarakat, terutama bagi kaum milenial yang biasa membutuhkan uang dan transaksi secara online dengan mudah.
BACA JUGA:Siap-siap Dapat Cuan! Saldo DANA Gratis Auto Masuk Dompet Digital, Cair hingga Rp150.000
Aplikasi e-wallet benar-benar tengah digandrungi oleh banyak kalangan, hal ini tidak lepas dengan tawaran yang memberikan kemudahan dalam mengajukan pinjaman secara online.
Salah satu yang menawarkan produk pinjaman ini adalah DANA Paylater, dimana opsi ini bisa digunakan para pengguna Aplikasi DANA untuk melakukan pembayaran dengan cara melakukan cicilan setelahnya.
Lalu seperti apa kriteria pengguna aplikasi DANA yang dapat mendaftar DANA Paylater? Untuk lebih jelasnya mari simak artikel di bawah ini hingga selesai.
Karena merupakan fasilitas terbaru yang dimiliki oleh aplikasi DANA, Paylater ini sejauh ini masih menjalin kerjasama atau berafiliasi dengan Akulaku dalam penggunaan fitur DANA Paylater ini.
Sedangkan bagi para pengguna bisa melakukan pengajuan kredit dari Rp500.000 hingga Rp10.000.000, dimana dapat dilakukan pencicilan sampai limit 12 bulan ketika transaksi e-commerce dilakukan menggunakan fasilitas DANA Paylater ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: