Eks Napi Daftar Bacaleg di Bengkulu Tengah, KPU: Nihil Pendaftar
Riyanto, Komisioner KPU Bengkulu Tengah.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu tengah menyebut dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 tidak ditemukan adanya eks napi yang mendaftar Bacaleg (Bakal Calon Legislatif).
BACA JUGA:Eks Napi Ikut Nyaleg Pemilu 2024, Masyarakat: Mereka Seharusnya Malu!
Penelusuran yang dilakukan pihaknya berdasarkan data persyaratan yang diajukan saat tahap pendaftaran sebagai Bacaleg beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:11 Eks Napi Masuk DCS Bacaleg Rejang Lebong, Berikut Data Lengkapnya
Yang mana pendaftaran wajib melampirkan keterangan dari pengadilan terkait tentang pernah atau tidaknya menjadi mantan narapidana.
BACA JUGA:Menilik Peluang Eks Napi Nyaleg di Bengkulu, Ada Eks Napi Korupsi hingga Narkoba
"Saat pendaftaran setiap pendaftar wajib melampirkan surat dari pengadilan terkait pernah atau tidaknya menjadi mantan narapidana, dari situlah kita menyimpulkan tidak adanya bacaleg yang masuk DCS merupakan mantan napi," kata Komisioner KPU Bengkulu Tengah Riyanto (Jumat 1 September 2023).
BACA JUGA:2 Mantan Narapidana Korupsi Ikut Nyaleg Pemilu 2024 DPRD Mukomuko
Walaupun demikian KPU terus menelusuri dari 291 Bacaleg yang masuk DCS. Mulai dari latar belakang hingga aduan aplikasi maupun aduan lisan dari masyarakat.
Dan sejauh ini hanya ada aduan lisan atau kabar burung dari masyrakat saja.
BACA JUGA:4 Eks Narapidana Daftar Bacaleg Seluma, 3 Diantaranya DCS
"Kita KPU masih menelusuri latar belakang dari 291 bacaleg yang masuk DCS, namun kedepan apabila memang ditemukan bacaleg mantan napi, maka akan ada tindak lanjut dari aturan yang berlaku," sambung Riyanto.
Ronal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: