KPU

4 Bacaleg DPRD Kabupaten Kaur Mantan Narapidana

4 Bacaleg DPRD Kabupaten Kaur Mantan Narapidana

4 Bacaleg DPRD Kabupaten Kaur mantan narapidana--(Sumber Foto: Dedy/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Usai melaksanakan beberapa tahapan termasuk verifikasi berkas beberapa bacaleg (bakal calon legislatif) Kabupaten Kaur Pemilu 2024, 4 diantaranya merupakan mantan narapidana.

BACA JUGA:2 Eks Napi Ikut Nyaleg Pemilu 2024 di Kepahiang, KPU: Keduanya Masuk DCS

Sekretaris KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kaur Yeni Rahayu, S.Sos membenarkan hal tersebut, keempatnya pun masuk DCS (Daftar Calon Sementara).

Keempat bacaleg eks napi ini pernah terlibat kasus pidana umum.

BACA JUGA:Eks Napi Daftar Bacaleg di Bengkulu Tengah, KPU: Nihil Pendaftar

"Kalau untuk data Bacaleg yang mantan Napi di Kabupaten Kaur berjumlah empat orang dan semuanya pidana umum dengan jumlah putusan rata rata di bawah 5 tahun," kata Sekretaris KPU Kaur (Sabtu 2 September 2023).

BACA JUGA:Eks Napi Ikut Nyaleg Pemilu 2024, Masyarakat: Mereka Seharusnya Malu!

Berikut data 4 bacaleg Kabupaten Kaur mantan narapidana kasus pidana umum:

  1. Suardi M Nur Dapil 1 dari Partai Nasdem dengan putusan 1 tahun 2 bulan dan bebas pada 02 April 2020
  2. Z Muslih dari PBB Dapil 2 dengan putusan 15 hari bebas pada 1 April 2021
  3. A Muklis dari Partai Gerindra Dapil 2 dengan putusan 4 bulan bebas 23 November 2016
  4. Fringki Haryono dari Partai Gerindra Dapil 3 dengan putusan 1 tahun 8 bulan bebas pada 1 Agustus 2017.

BACA JUGA:Menilik Peluang Eks Napi Nyaleg di Bengkulu, Ada Eks Napi Korupsi hingga Narkoba

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: