Curi Motor untuk Foya-foya, Dua Pria Diamankan Polsek Sukaraja

Curi Motor untuk Foya-foya, Dua Pria Diamankan Polsek Sukaraja

Dua pria berinisial YA (26) warga Kabupaten Kaur dan M-C (24) warga Kota Bengkulu, pada Kamis 31 Agustustus 2023 kemarin, dimankan tim Opsnal Polsek Sukaraja.--(Sumber Foto: Jul/BETV)

Maka, atas perbuatannya ini, selain sudah mengamankan kedua pelaku ini di Mapolres Seluma, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:5 Pelaku Pengeroyokan dan Pencuri Motor Warga Bengkulu Tengah Dibekuk, Begini Kronologis Kejadian

"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: