Baliho Bikin Semrawut, Gubernur: Akan Ditertibkan Awal Oktober
Menyikapi maraknya alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk dari para bacaleg yang bertebaran baik di ruas jalan hingga pepohonan, sehingga membuat semrawut wajah Ibu Kota Provinsi.--(Sumber Foto: Abdu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS.COM - Menyikapi maraknya alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk dari para bacaleg yang bertebaran baik di ruas jalan hingga pepohonan, sehingga membuat semrawut wajah Ibu Kota Provinsi.
BACA JUGA:Puluhan APS dan Baliho Sosialisasi Petahana Ditertibkan
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta agar para bacaleg mematuhi peraturan yang berlaku sesuai aturan PKPU tahun 2018.
BACA JUGA:Baliho Bertebaran di Ruang Publik Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu Surati Parpol
Gubernur mengungkapkan, untuk menindak hal ini dirinya meminta KPU dan Bawaslu untuk membuat edaran kembali terkait zona yang tidak diperbolehkan dalam pemasangan spanduk dan baliho ini.
BACA JUGA:Spanduk dan Baliho Bacaleg Menjamur, Bawaslu Benteng: Sebatas Promosi Diri Bukan Kampanye
"Kami minta juga nanti dengan Bawaslu dan KPU untuk membuat edaran lagi , zona-zona yang tidak diperbolehkan itu dimana karena kita melihat sangat semrawut, di perempatan itu penuh. Ada juga menggunakan pohon, itu sangat mengganggu," kata Gubernur Rohidin pada Senin 4 September 2023.
BACA JUGA:Selain Ganggu Keindahan Kota Bengkulu, Baliho Bacaleg yang Terpasang Belum Masuk Waktu Kampanye
Gubernur menambahkan, pihaknya pun telah meminta kesbangpol untuk menyurati masing-masing partai politik untuk menertibkan, apabila tidak digubris maka pada awal Oktober 2023 akan ditertibkan atas nama pemerintah.
BACA JUGA:Baliho Bertebaran di Ruang Publik Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu Surati Parpol
"Kalau tidak juga awal Oktober kita tertibkan atas nama Pemerintah, baru nanti pas mulai tahapan dan saat mereka sudah ditetapkan menjadi calon tetap dan masuk masa kampanye itu menjadi tanggung jawab Bawaslu," sambung Gubernur.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: