dempo

Juhari Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Juhari Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

BETVNEWS,- Pengadilan negeri bengkulu rabu siang (3/10) sidang perkara dugaan korupsi suap fee proyek di kabupaten bengkulu selatan dengan terdakwa juhari selaku kontraktor. Dalam persidangan yang digelar majelis hakim pengadilan negeri bengkulu yang di ketuai oleh jonner manik menjatuhakn hukuman kepada juhari selama 3 tahun 6 bulan, denda sebesar 50 juta  dengan  subsider 3 bulan. Juhari dalam vonis yang di bacakan oleh majelis hakim juhari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 5 ayat 1 ke 1  undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP . Terdakwa yang merupakan  kontraktor Terbukti melakukan suap kepada  dirwan mahmud untuk lima proyek dikabupaten. Dirwan juga secara terbukti bersalah melakukan korupsi secara berlanjut. Atas putusan yang di jatuhkan oleh majelis hakim pengadilan negeri bengkulu, terdakwa juhari mengambil sikap untuk pikir-pikir. Namun kembali di pertegas dengan kuasa hukumnya julita, pihaknya mengaku keberatan dikarenakan putusan tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan. "Kita masih pikir-pikir atas putusan tersebur dan mengaku keberatan atas putusan oleh majelis hakimo." Ungkapnya. (Arisblack)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: