KPU

Kasus Korupsi, Husni Thamrin dkk Dilimpahkan ke Kejari Seluma

Kasus Korupsi, Husni Thamrin dkk Dilimpahkan ke Kejari Seluma

BETVNEWS- Ketua DPRD Kabupaten Seluma Husni Thamrin, beserta lima orang tersangka kasus korupsi peningkatan jalan Desa Nanti Agung, sekitar pukul 11.45 Wib tiba di Kejari Seluma dimana sebelumnya ke enam tersangka tersebut di tahan di Polda Bengkulu, guna untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, Rabu (03/10). Dari ke enam tersangka tersebut, ada satu orang yang tidak dilakukan tindakan penahanan yaitu atas nama Eka Rosaria Putri, hal ini dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit, sehingga harus dilakukan perawatan dan di tangguhkan penahanannya. "Jadi kita telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus tersebut, dan ada lima orang yang kita lakukan penahanannya, sedangkan untuk satu orang lagi kita tangguhkan, karena sedang mengalami sakit," sampai Ardito Muardi Menurutnya selain Ketua DPRD Seluma non aktif Husni Thamrin, dan kelima Panitia Lelang, Emrald Balaputra, Ferri Andirian, Batra Noven, Tri Deska Rusman kecuali Eka Rosaria Putri, akan di tahan di Rumah Tahanan Malabero Bengkulu. "Untuk penahanan sendiri akan kita lakukan di rumah tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu," lanjutnya Sementara itu untuk proses persidangannya, menurut Kajari Seluma akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan Jaksa Penuntut Umum dari pihak Kejari Seluma dan dibantu oleh pihak Kejati Bengkulu. "Kalau persidangan akan kita upayakan secepatnya, dan lokasinya di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan JPU nya berasal dari Kejari Seluma dan Kejati Bengkulu," tutupnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: