KPK Eksekusi Ridwan Mukti ke Lapas Bengkulu
BETVNEWS,- Kasus Suap Fee Proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu, dengan terdakwa Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari memasuki babak akhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan eksekusi terhadap keduanya, setelah turunya putusan dari Mahkamah Agung. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan adanya eksekusi ini. RM dieksekusi di Lapas Bengkulu, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Bengkulu. "Jaksa eksekutor KPK hari ini (3/10) melakukan eksekusi terhadap 2 terpidana dalam kasus ini, yaitu atas Ridwan Mukti (Gubernur Bengkulu periode 2016-2021) di Lapas Bengkulu, dan Lily Martiani Maddari (Swasta, Istri Ridwan Mukti) di Lapas Perempuan Bengkulu," jelas Febri saat dihubungi. Sementara itu Pengacara, Ridwan Mukti dan Lily, Maqdir Ismail mengaku sudah mengetahui Eksekusi yang dilakukan KPK. "Saya tidak bisa ke Bengkulu. Tadi ada salah seorang lawyer dari kantor kami yang ke Bengkulu. Dia bersama kawan-kawan layer Pak RM yang ada di Bengkulu" jelasnya. (Taufan Ajo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: