Pinjam Saldo Rp10 Juta Langsung Cair ke Dompet Digital, Syaratnya Cukup Daftar OVO PayLater dengan Nomor HP
Cara ajukan pinjaman di OVO PayLater dengan limit hingga Rp10 Juta.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - Buruan download aplikasi dompet digital OVO dan raih kesempatan dapat pinjaman saldo secara online hingga Rp10 juta. Langsung cair ke akun kamu hanya dalam hitungan menit.
Bukan hanya bertransaksi, OVO kini juga bisa digunakan untuk meminjam saldo melalui fitur bayar nanti atau OVO Paylater.
Melalui OVO Paylater, pengguna dapat meminjam uang dengan mudah dan cepat. Tentunya pinjaman ini aman dan terpercaya.
Dengan begitu, pengguna bisa bebas bertransaksi meskipun belum memiliki uang, karena dana bisa dipinjam dari fitur ini. Bahkan, limit pinjaman di OVO Paylater bisa mencapai Rp10.000.000.
Selain itu, pengguna juga tidak perlu menyiapkan banyak berkas dan menguras banyak waktu.
Pengguna bisa langsung mengajukan pinjaman dengan beberapa klik, bahkan tidak sampai 10 menit!
OVO Paylater juga tidak membutuhkan jaminan dari peminjam. Bunga dan cicilannya rendah, sangat cocok untuk orang yang butuh dana cepat mudah, namun tetap bersahabat dengan kantong.
Agar bisa meminjam uang di OVO, hal pertama yang harus dipenuhi pengguna adalah memiliki akun OVO yang terdaftar dan sudah terverifikasi.
Selain itu, terdapat beberapa syarat untuk bisa mengajukan pinjaman uang secara online di OVO Paylater dengan limit Rp10.000.000 yang nantinya akan masuk ke saldo akun OVO.
Berikut syarat pinjam uang di OVO PayLater:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun.
- Memiliki kartu identitas seperti KTP, SIM, atau paspor.
- Mempunyai nomor hanphone yang aktif serta terdaftar di OVO.
- Memiliki akun OVO dengan status Premier.
- Umur akun OVO minimal dua bulan atau 60 hari.
- Punya riwayat transaksi di OVO yang baik dan lancar.
- Berdomisili di daerah yang sudah bergabung dengan OVO paylater seperti Jabodetabek, Surabaya, Palembang, Bandung, Pekanbaru, Malang, Medan, Makassar, Semarang dan Surakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: