Terkendala Izin, Lahan Eks HGU PT BRI di Bengkulu Tengah Belum Bisa Dimanfaatkan

Terkendala Izin, Lahan Eks HGU PT BRI di Bengkulu Tengah Belum Bisa Dimanfaatkan

Sekdakab Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Daerah Kabupaten BENGKULU Tengah, terus berusaha agar dapat memanfaatkan kawasan hak guna usaha (HGU) PT Bumi Rafflesia Indah (BRI), yang terletak di Desa Jayakarta, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten BENGKULU Tengah.

BACA JUGA:Dampak Musim Kemarau, Harga Beras Merangkak Naik di Bengkulu Tengah

Pasalnya setelah habis masa HGU eks lahan PT BRI diambil alih oleh pihak Bank Tanah dalam hal ini lembaga yang menangani aset perusahaan.

BACA JUGA:Gerakan Lima Kamis Gelar Aksi, Tuntut Pj Bupati Bengkulu Tengah Selesaikan 11 Hal Ini

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto menjelaskan, beberapa waktu lalu, Pemkab Benteng kedatangan tim dari Deputi Bank Tanah, dalam rangka mengecek kondisi lahan atau aset yang tidak dimanfaatkan lagi di wilayah Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Eks Napi Daftar Bacaleg di Bengkulu Tengah, KPU: Nihil Pendaftar

"Pemanfaatan lahan eks HGU perkebunan kelapa sawit seluas 1.000 hektare (Ha) dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Bank Tanah, Bank Tanah baru dapat memberikan izin apabila Pemkab Benteng sudah memiliki Perda RTRW,  Sehingga ada kesesuaian antara lahan tersebut dengan peruntukannya di Perda RTRW," kata Sekdakab (Minggu 10 September 2023).

BACA JUGA:Pohon Tumbang di Liku Sembilan Bengkulu Tengah Timpa Warem, 1 Orang Meninggal

Sejauh ini, master plan pemanfaatan lahan eks HGU PT BRI telah disusun dan sudah dipresentasikan ke Kementerian ATR/BPN RI beberapa waktu lalu, diatas lahan tersebut nantinya dimanfaatkan untuk pembangunan Bengkulu Internasional Sport Center (BISC), pengembangan Universitas Bengkulu serta lainnya.

BACA JUGA:Disperindag Bengkulu Tengah Gandeng Kejaksaan, Tagih Tunggakan Dana Bergulir 12 Koperasi

"Saat ini Perda RTRW masih berproses, setelah selesai, barulah kita sampaikan ke Bank Tanah," tambah Sekdakab.

(Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: