Larikan Gadis Dibawah Umur, Pria Diamankan
BETVNEWS - Diduga karena melarikan gadis dibawah umur inisial L-A (17), pemuda inisial R-A diamankan unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu. R-A membawa gadis warga Kota Bengkulu yang merupakan teman dekatnya tersebut, ke Kabupaten Rejang Lebong. Adapun kronologis kejadian bermula dari korban diajak pelaku untuk bertemu di kawasan Simpang Empat Tugu Hiu Kelurahan Bentiring pada (8/8) lalu. Saat bertemu, korban diajak pelaku untuk jalan jalan ke Curup, Rejang Lebong. Korban yang sempat menolak, akhirnya setuju diajak pelaku yang memaksa dan tanpa seizin orang tua korban. Namun sesampainya di Desa Sido Urip, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, motor yang digunakan pelaku rusak dan dibawa ke Bengkel untuk diperbaiki. Saat itulah korban justru ditinggal oleh pelaku. Korban akhirnya dijemput oleh orang tuanya, setelah memberitahu keberadaannya. "Korban dan pelaku ini memang pacaran. Walaupun korban ini diajak dan mau, tetapi korban tetap harus berada dalam pengawasan orang tua" jelas Wakapolres Bengkulu, Kompol Farouk Oktora. Pelaku dikenakan pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan dibawah umur, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Taufan Ajo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: