Sahlan Sirad dan Firdaus Djaelani Menangkan Gugatan Atas KPU
BETVNEWS,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrat atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Hal ini diputuskan dalam siang pembacaan putusan oleh Bawaslu, pada Senin (8/10) sore. "Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap. Dalam putusannya Bawaslu menyatakan bahwa Sahlan Sirat dan Firdaus Djaelani telah memenuhi syarat sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi, dan pihaknya meminta agar KPU mengakomodir pemohon untuk di masukkan kedalam Daftar Calon Tetap (DCT). Sahlan sirad pun di beri waktu selama 5 hari untuk melengkapi persyaratan yang dibutukan. Sementara itu selaku kuasa hukum Sahlan Sirad, Hadi Sasmita mengungkapkan bahwa pihaknya sangat puas dengan putusan itu dan selanjutnya akan segera menyiapkan persyaratan yang di minta untuk penetapan DCT. "Kami puasa dengan hasil putusan yang di tetaplan oleh Bawaslu, dan waktu 5 hari untuk melengkapi perayaratan kami anggap cukup," ungkapnya. Disisi lain, Kuasa Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil sidang ini kepada Komisioner KPU Provinsi ,dan kemungkinan tidak akan mengajukan banding. "Iya kami akan koordinasi dengan komisoner kpu provinsi hasil sengketa ini,kemungkinan tidak akan mengajukan banding," singkatnya. (Oki Bo'ok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: