Bawaslu Sidangkan Gugatan PSI
BETVNEWS,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko menggelar sidang pelanggaran adminstrasi Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan agenda pendahuluan diaula Kantor Bawaslu pada Selasa (9/10) siang. Ketua Bawaslu Mukomuko Fadlul Azmi mengungkapkan bahwa dalam sidang pendahuluan pelanggaran administrasi yang dilaksanakan ini. Bawaslu menerima laporan yang disampaikan partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pelapor terhadap pihak terlapor yaitu KPU Kabupaten Mukomuko. "Kita sudah menyelesaikan sidang pendahuluan hari ini dan kami Bawaslu sudah menerima laporan dari PSI dan dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan berkas pada rabu 10 oktober besok," jelasnya. Sementara itu ketua DPD PSI, Meky Alka mengungkapkan pihaknya merasa dirugikan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Mukomuko dan melanggar undang-undang PKPU nomor 7 tahun 2017 pasal 338 ayat 2 tentang Pemilihan Umum. "Besok kita akan menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa oleh bawaslu dan kita optimis tuntutan kita akan dikabulkan," tutur urai melki. Disisi lain, dari pihak KPU, sidang yang sempat tertunda 30 menit ini hanya dihadiri oleh Dedi Desponsori, yang enggan berkomentar banyak. (Jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: