Pemeriksaan Ratusan Pegawai RSUD Mukomuko, Penyidik Temukan Kejanggalan SPJ
Rudi Iskandar, Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko.--(Sumber Foto: Jemi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam dugaan korupsi hutang RSUD Mukomuko mencapai Rp14 miliar.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Jaksa Periksa Ratusan Pegawai Hari Ini
Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada hari Rabu kemarin yang dilakukan kepada ratusan pegawai RSUD Mukomuko yang menerima honor dari BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) tahun 2016 hingga 2021.
BACA JUGA:Musim Kemarau, Kapolres Ingatkan Antisipasi Potensi Karhutla di Wilayah Mukomuko
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar bahwa pada pemeriksaan kemarin pihaknya menemukan ada pegawai cleaning service yang sudah berhenti namun ditemukan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) gaji yang bersangkutan masih dikeluarkan walaupun pegawai tersebut tak menerimanya.
BACA JUGA:Peringati Haornas ke-40, MAN 1 Mukomuko Gelar Liga OSIM
"Jadi ratusan orang yang kita panggil memang ada beberapa pegawai yang menyatakan sudah berhenti bekerja namun dalam SPJ yang ada gajinya masih tetap dibayar, dan yang bersangkutan tidak merasa menerima pembayaran," kata Kajari (Kamis 14 September 2023).
BACA JUGA:Fasilitas Memadai, RSUD Mukomuko Belum Punya Dokter Spesialis Fisioterapi
Selain itu ada juga Dokter yang menerima honor non medis dan hal itu menjadi catatan bagi penyidik.
BACA JUGA:Eks Napi Korupsi Nyaleg, Tokoh Pemuda Mukomuko: Tidak Masalah Serahkan Pilihan ke Rakyat
Disisi lain, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini, Kejari Mukomuko telah memanggil dan memeriksa saksi yang berasal dari kalangan pejabat RSUD yang lama maupun pejabat baru, ASN yang bertugas termasuk sejumlah dokter tak luput dari pemeriksaan dan perusahaan obat.
(Jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: