Satpol PP Tertibkan 2 Warung Tuak

Satpol PP Tertibkan 2 Warung Tuak

BETVNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota bengkulu, Selasa malam (9/10) mendatangi dua warung tuak yang berada di kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu. Alhasil sejumlah liter tuak langsung dibuang ke tanah agar tidak bisa diminum atau diperjualbelikan lagi oleh pemilik warung. Pemilik warung juga diminta untuk membongkar sendiri warung tuak yang berada tidak pada tempatnya tersebut, namun jika batas waktu yang sudah ditentukan warung tidak juga dibongkar maka akan dibongkar paksa oleh petugas. "Kita minta bongkar warung ini karena warung ini ilegal, kita beri waktu satu minggu kalau tidak kita yang bongkar langsung," terang Mitrul Ajemi Kasatpol PP Kota Bengkulu. Sementara itu, Camat Ratu Samban M Nasir yang ikut langsung ke lokasi warung tuak mengatakan, keberadaan warung tuak ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Apalagi keberadaan warung tuak ini sudah berdiri sejak bertahun-tahun lamanya. "Warga sudah sering melaporkan ke Kecamatan, jadi malam ini kita turun bersama tim," tambah Camat Ratu Samban M Nasir. Di sisi lain, pemkot sendiri masih belum bisa menindak secara tegas pemilik warung tuak yang masih beroperasi di lokasi lainnya, lantaran tidak memiliki asas hukum yang kuat, pasalnya peraturan daerah tentang keberadaan tuak di kota bengkulu juga belum ada sampai saat ini. (Taufan Ajo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: