KPU

Syaratnya Cukup Pakai KTP, Saldo DANA Cair Rp10 Juta Tidak Perlu Menunggu 24 Jam Langsung Masuk Dompet Digital

Syaratnya Cukup Pakai KTP, Saldo DANA Cair Rp10 Juta Tidak Perlu Menunggu 24 Jam Langsung Masuk Dompet Digital

Gambar Merupakan Ilustrasi. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

Selain itu, aplikasi DANA ini selalu memperbarui fitur yang ada termasuk salah satunya untuk menyediakan pinjaman kepada para pengguna. 

Aplikasi DANA saat ini memang menjadi salah satu yang populer di kalangan masyarakat, terutama bagi kaum milenial yang biasa membutuhkan uang dan transaksi secara online dengan mudah. 

BACA JUGA:September Full Rezeki! Bansos BPNT Tahap 3 Cair Rp600.000 Via Pos, Cek Segera Kapan Bantuan Disalurkan

Aplikasi e-wallet benar-benar tengah digandrungi oleh banyak kalangan, hal ini tidak lepas dengan tawaran yang memberikan kemudahan dalam mengajukan pinjaman secara online. 

Salah satu yang menawarkan produk pinjaman ini adalah DANA Paylater, dimana opsi ini bisa digunakan para pengguna Aplikasi DANA untuk melakukan pembayaran dengan cara melakukan cicilan setelahnya. 

Lalu seperti apa kriteria pengguna aplikasi DANA yang dapat mendaftar DANA Paylater? Untuk lebih jelasnya mari simak artikel di bawah ini hingga selesai. 

BACA JUGA:Cek Cara Dapat Saldo Gratis DANA dari TikTok, Uang Gratis Rp300.000 Langsung Cair Tanpa Syarat KTP

Karena merupakan fasilitas terbaru yang dimiliki oleh aplikasi DANA, Paylater ini sejauh ini masih menjalin kerjasama atau berafiliasi dengan Akulaku dalam penggunaan fitur DANA Paylater ini. 

Sedangkan bagi para pengguna bisa melakukan pengajuan kredit dari Rp500.000 hingga Rp10.000.000, dimana dapat dilakukan pencicilan sampai limit 12 bulan ketika transaksi e-commerce dilakukan menggunakan fasilitas DANA Paylater ini.

Lama cicilan DANA Paylater juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Bahkan, bunga yang ditawarkan DANA Paylater cenderung rendah.

Berikut untuk kriteria pengguna aplikasi DANA yang dapat memanfaatkan Paylater, yaitu:

BACA JUGA:Daftar di Sini! Cair Bansos PIP Kemdikbud 2023 Tanpa Perlu KIP, Cek Penerima NISN Lewat pip.kemdikbud.go.id

1. Memiliki Akun DANA Premium;

2. Nomor telepon yang terdaftar Akun DANA masih aktif dan bisa dihubungi;

3. Memiliki e –KTP yang masih berlaku;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: