Dana Desa Tahap 3 untuk Tangani Stunting di Bengkulu Capai Rp115 Miliar

Dana Desa Tahap 3 untuk Tangani Stunting di Bengkulu Capai Rp115 Miliar

Syamsunir, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dari data yang dimiliki oleh Tenaga Pendamping Profesional  (TPP) Provinsi BENGKULU, bahwa alokasi dana stunting dari dana Desa pada tahap 3 tahun 2023 ini sebesar Rp115 miliar yang tersebar di 9 Kabupaten yang ada di Provinsi BENGKULU.

BACA JUGA:Mantan Kades dan Sekdes Air Jelatang Kaur Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Berikut besaran Dana Desa tahap 3 yang diterima 9 Kabupaten:

  • Bengkulu Selatan Rp18,8 miliar
  • Rejang Lebong Rp9,6 miliar
  • Bengkulu Utara Rp14,7 miliar
  • Kaur Rp13,3 miliar
  • Seluma Rp23,8 miliar
  • Mukomuko Rp16,1 miliar
  • Lebong Rp5,8 miliar
  • Kepahiang Rp5,3 miliar
  • Bengkulu Tengah Rp8,0 miliar

BACA JUGA:182 Desa di Seluma Sudah Cairkan Dana Desa Tahap II, Dinas PMD Minta Kades Segera Realisasikan

Disampaikan oleh Syamsunir, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) mengatakan bahwa besaran dana tersebut sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing desa yang telah mengajukan ke pemerintah pusat.

BACA JUGA:Dana Desa di Wilayah Ini Terancam Hangus, Sangat Disayangkan

"Untuk Alokasi Stunting dari dana Desa, secara Global itu sekitar 115 Miliar, tersebar di 9 Kabupaten, dan Alokasi di tiap kabupaten nya itu berfariasi, sesuai dengan kebutuhannya," kata Syamsunir.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Kades Pematang Tiga Ditetapkan Tersangka, Korupsi Dana Desa

Dana stunting ini nantinya masih akan terus diberikan,  bersamaan dengan penyaluran Dana Desa.

Dirinya berharap dana yang sudah disalurkan pemerintah pusat ini dapat digunakan tepat sasaran, terutama untuk ibu hamil, remaja, calon pengantin, dan bayi baru lahir sampai umur 5 tahun.

BACA JUGA:3 Kabupaten di Bengkulu Belum Cairkan Dana Desa

"Kita berharap dengan telah disalurkannya, dana Stunting ini dapat digunakan secara tepat sasaran, yakni untuk ibu hamil, remaja, calon pengantin, Dan bayi baru lahir sampai umur 5 tahun," sambung Syamsunir.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: