KPU

Pengiriman 9 Kubik Kayu Meranti Merah ke Pulau Jawa Digagalkan Polres Kaur

Pengiriman 9 Kubik Kayu Meranti Merah ke Pulau Jawa Digagalkan Polres Kaur

Anggota Polres Kaur berhasil mengamankan 9 Kubik jenis kayu Meranti Merah atau (Tenam) yang akan dibawa ke Pulau Jawa pada Sabtu dinihari 16 September 2023 pukul 02.00 WIB.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Anggota Polres Kaur berhasil mengamankan 9 Kubik jenis kayu Meranti Merah atau (Tenam) yang akan dibawa ke Pulau Jawa pada Sabtu dinihari 16 September 2023 pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:Geledah KPU Kaur, Sejumlah Bundel Dokumen dan Uang Jutaan Rupiah Disita Kejari

Sebelumya Petugas piket melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Kaur, namun saat melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera tepatnya di Desa Selasih, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Ruang Keuangan dan Sekertaris KPU Kaur Digeledah Kejari

Petugas mencurigai satu unit mobil colt diesel warna putih dengan nomor polisi F 9412 FH yang sedang melintas.

Saat dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut bermuatan 246 keping kayu Meranti Merah, karena sang sopir tidak bisa menunjukan dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), terpaksa sopir berinisial V-A (29) warga Desa Merpas Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur beserta mobil yang bermuatan kayu tersebut dibawa ke Mako Polres Kaur.

BACA JUGA:Berkonflik Karena Utang, Paman di Kepahiang Dibacok Keponakan Sendiri

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman SIK MIK MS.i melalui Kanit Tipidter Ipda Alpino menyampaikan ratusan keping kayu Meranti Merah yang sudah di susun tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Serang, Provinsi Banten.

"Hasil pemeriksaan tersangka kayu tersebut berasal dari dari wilayah Kecamatan Padang Guci dan akan dibawa ke Kota Serang, Provinsi Banten" kata Kanit Tipidter Polres Kaur (Rabu 20 September 2023).

BACA JUGA:Tiga Hari Tak Keluar Rumah, Pedagang Pakaian di Kaur Ditemukan Meninggal

Ipda Alpino mengatakan Akibat perbuatannya V-A disangkakan dengan pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun penjara.

"Tersangka terancam paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara," tegasnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: