KPU

Septembar Cair Lagi! Cek Bansos BPNT 2023 Tahap 4, Penerima Dapat Bantuan hingga Rp2.400.000, Segera Pastikan

Septembar Cair Lagi! Cek Bansos BPNT 2023 Tahap 4, Penerima Dapat Bantuan hingga Rp2.400.000, Segera Pastikan

Ilustrasi. Bansos BPNT 2023 cair lagi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Penyaluran bantuan ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidup, agar kebutuhan gizi sehari-hari tercukupi.

Nantinya bantuan sosial BPNT tahap 4 akan dicairkan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Perlu diingat, pencairan bansos ini dilakukan secara bertahap dan ketentuan berdasar dari masing-masing daerah.

BACA JUGA:September Berkah! Bansos BPNT Tahap 3 Rp600.000 Masuk ATM KKS, Segera Cairkan Bantuannya di Lokasi Ini

Cara cek info penerima bansos BPNT 2023

  • Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Setelah itu isi Provinsi, Desa atau Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten
  • Masukkan namamu sebagai penerima manfaat sesuai KTP
  • Selanjutnya isi 4 huruf kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul, laku Klik 'Cari Data'

Kemudian sistem akan memunculkan hasil pencarian berkaitan data yang telah terisi, apakah namamu masuk sebagai penerima atau sebaliknya.

BACA JUGA:Alhamdulillah! 3 Bansos Ini Cair Serentak di Bulan September 2023, Peluang Bantuan Hingga Rp4.200.000

Syarat penerima BPNT 2023

Adapun masyarakat yang diketahui masih bingung dengan daftar kriteria atau kategori penerima bansos BPNT 2023, dapat cek syarat penerima bantuan berikut.

1. Sudah terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2023

2. Termasuk sebagai kategori keluarga miskin dan rentan ekonomi

Syarat selanjutnya adalah penerima termasuk sebagai keluarga miskin atau kurang mampu yang telah masuk dalam data Kemensos.

3. Peserta telah terdaftar di DTKS Kemensos

Sesuai dengan kategori penerima bansos yakni pencairan akan disalurkan hanya kepada masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Namun, tidak perlu khawatir jika nama memang belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran mandiri melalui cek bansos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: