Cair Lagi di Rekeningmu! Penerima PIP Kemdikbud 2023 Dapat Bansos Rp1 Juta, Cek SiPintar pip.kemdikbud.go.id

Cair Lagi di Rekeningmu! Penerima PIP Kemdikbud 2023 Dapat Bansos Rp1 Juta, Cek SiPintar pip.kemdikbud.go.id

Ilustrasi. Segera cek penerima bansos PIP Kemdikbud 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Bansos BPNT 2023 Cair Lagi! Cek Penerima September, Bantuan hingga Rp2.400.000 Langsung Masuk Rekeningmu

Besaran rincian bantuan sosial PIP Kemdikbud 2023

SD sederajat/Program Paket A/SDLB: 

  • Rp225.000 untuk kelas VI semester genap
  • Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan IV semester genap

SMP sederajat/Program Paket B/ SMPLB:

  • Rp375.000 untuk kelas IX semester genap
  • Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap

SMA sederajat/Program Paket C/SMALB:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap

SMK:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap

SMK Program 4 tahun:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI dan XII semester genap

BACA JUGA:BLT Rp400.000 Sudah Cair! Cek Daftar Penerima Bansos BPNT Tahap 5 Hanya Disini

Bagi siswa yang sudah menerima SK Pemberian, siswa KIP SD, SMP, SMA, dan SMK dapat langsung melakukan pencairan di bank.

Sementara bagi siswa yang sama sekali belum pernah mendapat PIP 2023, segera miliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) lebih dulu agar dapat mendaftar sebagai penerima bantuan.

Setelah mengetahui cara cek penerima dan rincian besaran di atas, siswa sebagai penerima bansos yang tidak memiliki KIP, dapat pula mendaftar menggunakan KKS atau SKTM.

BACA JUGA:Cek Data Terbaru Penerima! Bansos PKH 2023 Tahap 3 Disalurkan Hari Ini? KPM September Dapat BLT Rp750.000

Selanjutnya, dapat mendaftar ke sekolah maupun lembaga pendidikan terdekat mengikutsertakan KKS orang tuanya yang sudah didaftarkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Seperti yang diberitahukan sebelumnya, bahwa siswa dapat pula daftar melalui SKTM dengan memintanya dari RT/RW serta Kelurahan/ Desa yang sudah melengkapi syarat pendaftaran.

BACA JUGA:Bansos Tambahan Beras 10 Kg Cair! Syaratnya Cukup KK dan KTP, Penerima BPNT dan PKH Tahap 3 Segera Cek Disini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: