KPU

Tidak Tembus di DANA Paylater, Coba Ajukan di Fitur Paylater Satu Ini, Bisa Cairkan Rp10 Juta Pakai KTP

Tidak Tembus di DANA Paylater, Coba Ajukan di Fitur Paylater Satu Ini, Bisa Cairkan Rp10 Juta Pakai KTP

Gambar Merupakan Ilustrasi--(Sumber Foto: Tim/net/betv)

BETVNEWS - Sudah berulang kali mencoba mengajukan pinjaman melalui DANA Paylater, namun belum kunjung tembus untuk memperoleh pinjaman.

Sebaiknya kamu bisa mencoba opsi lain, dimana kemungkinan untuk mendaptkan pinjaman akan lebih terbuka.

Karena selain DANA Paylater, saat ini juga tersedia beberapa fitur Paylater lainnya yang bisa saja kamu manfaatkan, untuk mencoba pinjaman sejumlah uang.

BACA JUGA:Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair September 2023, Cek Nama Kamu Sekarang, Rezeki Nomplok Menghampiri

Jangan hanya terfouks pada satu platform saja, karena memang saat ini tersedia berbagai fitur Paylater yang dapat kamu manfaatkan.

Salah satu e-wallet yang bisa kamu coba untuk mendapatkan pinjaman uang adalah OVO Paylater.

Sebagai salah fitur Paylater yang ada di Indonesia, OVO menghadirkan kemudahan dan lenyamanan dalam melakukan transaksi secara online.

BACA JUGA:Prakerja 2023 Gelombang 61 Sudah Dibuka! Gabung Gelombang Dapat Insentif Rp4,2 Juta, Cek Cara Daftar di Sini

Termasuk salah satunya untuk mengajukan pinjaman, terlebih saat ini OVO memiliki salah satu fitur andalan "Beli sekarang Bayar nanti".

Tidak tanggung-tanggung, OVO Paylater bahkan memberikan limit pinjaman hingga mencapai Rp10 juta bagi calon nasabah.

Tentunya untuk bisa menikmati atau mengajukan pinjaman di fitur ini, maka harus melakukan pendaftaran OVO Paylater melalui aplikasi atau mitra OVO.

BACA JUGA:Saldo ATM KIP Auto Terisi! Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair Lagi Hari Ini, Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Sebelum mendaftar pengguna harus memenuhi syarat untuk dapat mengaktifkan pinjaman OVO Paylater dengan limit besar namun cicilan yang rendah.

Agar kamu tidak bingung, berikut kami sampaikan syarat untuk mendaftar OVO Paylater.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: