Husni Thamrin Ajukan 7 Point Eksepsi ke Majelis Hakim

Husni Thamrin Ajukan 7 Point Eksepsi ke Majelis Hakim

BETVNEWS - Pengadilan negeri tindak pidana korupsi Selasa siang (16/10) menggelar sidang perkara atas terdakwa Husni Thamrin selaku ketua DPRD kabupaten Seluma non aktif. Dalam agendanya Husni Thamrin mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa pekan lalu. Adapun tujuh point eksepsi tersebut diantaranya : 1. Keberatan mengenai dakwaan tidak dapat diterima. 2. surat dakwaan bertentangan dengan pasal 55 KUHP. 3. Surat dakwaan obscuur libel (surat dakwaan kabur). 4. Tidak cukup bukti dalam perkara ini. 5. Dugaan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan azas kepastian hukum. 6. Bahwa terdakwa tidaklah dapat dibuktikan sebagai pemilik proyek. 7. Bahwa perkara terdakwa sudah terhenti pada diri Sinandar Nata Kusuma selaku pemilik proyek. Husni Thamrin SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, eksepsi yang memungkinkan tuntutan terdakwa batal demi hukum. Mengenai dua alat bukti, yang saat ini pihaknya belum mengetahui apa alat bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum. Bahkan dalam pengerjaan proyek peningkatan jalan Nanti Agung-dusun Baru merupakan tanggungjawab Sinandar lantaran uang langsung ditransfer kepada wakil direktur CV. EB. "Memgenai alat bukti saat ini belum diketahui jelas apa yang dimiliki oleh penuntut umum. Namun kita lihat saja bukti apa yang diajukan dalam persidangan nanti." Ungkap Husni Tamrin. Usai mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, sidang kembali akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan jawaban atas eksepsi dari JPU. (Aris Black)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: