HUT Lalu Lintas ke-68, Balap Liar Jadi Sorotan Polda Bengkulu

HUT Lalu Lintas ke-68, Balap Liar Jadi Sorotan Polda Bengkulu

Direktorat Lalu Limtas Polda Bengkulu memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 68 Lalulintas Bhayangkara tahun 2023 di Ballroom Marcure, Senin (25/9). --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Direktorat Lalu Lintas Polda BENGKULU memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 68 Lalulintas Bhayangkara tahun 2023 di Ballroom Marcure, Senin (25/9). 

BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk Wanita Muda dan Istri Bandar Sabu Asal Rejang Lebong

Salah satu yang menjadi sorotan Direktorat Polda Bengkulu saat ini terkait balap liar (Bali) lantaran sangat merasakan di lingkungan masyarakat. 

BACA JUGA:Pemprov Akan Sampaikan Penolakan Pj Wali Kota Bengkulu ke Pusat

Dir Lantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno S.St., M.K menyampaikan, dalam proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) banyak sekali mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keluhan balap liar.

BACA JUGA:Pelaku yang Tabrak Lari Nenek Salbia Belum Terungkap, Keluarga Datangi Polda Bengkulu

"Pada proses penyidikan Lakalantas banyak sekali masukan dari masyarakat terkait dengan balap liar roda empat maupun roda dua, jadi kami sudah beberapa kali koordinasi dengan pengadilan dan Kejaksaan untuk menerapkan hukuman maksimal dan sudah beberapa orang beberapa puluh orang yang kita denda maksimal," kata Kombes Pol Joko Suprayitno.

BACA JUGA:Polda Bengkulu dan Bupati Canangkan Desa Bogor Baru Sebagai Kampung Tangguh Bebas Narkoba

Dilanjutkannya, dalam proses pengadilan telah dilakukan divonis maksimal berupa denda, yakni ada yang kena Rp 2,5 juta ada yang kena Rp 3 juta.

Maka ke depan akan diusulkan kepada pengadilan dan kejaksaan berupa hukuman badan.

BACA JUGA:Pansel Cecar 18 ASN Peserta Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu Beragam Pertanyaan

"Kita mengusulkan kalau bisa Pak Hakim Pak Jaksa kita hukuman badan saja dan ancaman Hukuman kurungan terhadap balap liar karena ini  jadi perhatian kita, kemudian balap liar sangat menganggu orang lain," jelasnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: