Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok, Dua Warga Diamankan Polres Kaur

Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok, Dua Warga Diamankan Polres Kaur

Satresnarkoba Polres Kaur mengamankan H-S (33) dan S-R (39), sama-sama merupakan warga Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satresnarkoba Polres Kaur mengamankan H-S (33) dan S-R (39), sama-sama merupakan warga Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.


BACA JUGA:Hasil Tangkapan Ikan Nelayan Kaur Turun Akibat Musim Kemarau

Keduanya diamankan ditempat berbeda. H-S diamankan saat melintas di Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas sedangkan S-R diamankan di Desa Muara Sahung pada Minggu 24 September 2023 sekitar pulul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Meski Hujan Mulai Turun, Plt Bupati Kaur Imbau Masyarakat Tetap Waspada Karhutla

Dikonfirmasi, Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman SIK MIK M.Si melalui Kasi Humas AKP Jhoni Silaen, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka.

BACA JUGA:Pick Up Bermuatan Ikan Hias Terbalik di Jalan Lintas Barat Kaur

Keduanya diamankan diduga atas kepemilikan narkoba golongan 1 jenis sabu sebanyak tiga paket kecil yang disimpan di dalam bungkus rokok merk Bull.

"Keduanya diamankan diduga atas kepemilikan 3 paket kecil narkoba golongan 1 yang diduga sabu," kata Kasi Humas Polres Kaur (Selasa 26 September 2023).

BACA JUGA:Honda Bikers Day 2023 di Lampung Berlangsung Meriah

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 3 paket kecil diduga sabu, satu unit motor Supra Fit tanpa plat nomor, satu unit HP merk Samsung dan sebilah senjata tajam.

BACA JUGA:Pengiriman 9 Kubik Kayu Meranti Merah ke Pulau Jawa Digagalkan Polres Kaur

Atas perbuatannya ini tersangka diduga melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan.

"Kedua tersangka terancam minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: