KPU

Curiga Selingkuh, Bos Tambang Galian C Gebuk Istri Sendiri

Curiga Selingkuh, Bos Tambang Galian C Gebuk Istri Sendiri

BETVNEWS - D-N seorang pengusaha tambang galian C di daerah Desa Watas, terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Dalam pengungkapan kasus ini, D-N yang awalnya datang ke Unit PPA Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan (15/10). Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Ordiva melalui Kasat Reskrim, AKP. Jery Antonius Nainggolan. "Untuk pengungkapan kasus KDRT ini, awalnya D-N kita panggil untuk menjalani pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim sebagai saksi, setelah dilakukan penyelidikan langsung ditetapkan tersangka dan langsung kita tahan," jelasnya. Dari informasi yang didapat, KDRT ini terjadi pada hari Minggu (14/10), sekira pukul 16.30 WIB, pada saat sedang arisan keluarga. ketika itu korban mendapat telepon dari D-N yang meminta dirinya datang ke tambang galian C yang berada di Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong. Sesampainya disana, terjadi perselisihan dan pertengkaran yang mengakibatkan korban dianiaya oleh D-N, dengan cara korban di cekik dan dipukul berulang kali di bagian wajah. Setelah itu Ia mengantarkan istrinya pulang kerumahnya. Saat diwawancara BETV, D-N mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, dipicu karena ia menduga istrinya telah berselingkuh dengan mantan suaminya. "Sore itu waktu masih di tambang, aku dapat desas desus bahwa istriku telah selingkuh dan berhubungan kembali dengan mantan suaminya, terus aku menelponnya meminta dia datang ke tambang. Saat itu, aku tanya dan sempat cekcok mulut akhirnya ia mengakui telah selingkuh, makanya aku tampar dia," ungkapnya. Akibat perbuatannya, D-N sekarang harus mendekam di sel Mapolres Rejang Lebong, dan akan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004, tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Abi ZA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: