Mantan Kabid Pengadaan BKPSDM Seluma Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Histeris
Kabid Pengadaan Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma Cucuk Wibowo, terdakwa perkara dugaan gratifikasi atau Pungutan Liar (Pungli) SK P3K Tenaga Kesehatan (Nakes) Seluma Tahun 2022, divonis 4 Tahun penjara kurunga--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kabid Pengadaan Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma Cucuk Wibowo, terdakwa perkara dugaan gratifikasi atau pungutan liar (Pungli) SK P3K Tenaga Kesehatan (Nakes) Seluma Tahun 2022, divonis 4 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Samisake
Hal tersebut diputuskan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai oleh Majelis Hakim Dicky Wahyudi Sutanto, yang digelar pada Rabu (27/09) siang.
Majelis Hakim menyakini perbuatan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan lebih subsidair yakni Pasal 23 Uu Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Terdakwa divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 200 Juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:Dempo Xler Apresiasi Pemprov Bengkulu Laksanakan Mutasi ASN Eselon III dan IV
Mendengar putusan hakim tersebut, keluarga dari Cucuk wibowo yang mengikuti sidang pada Rabu siang itu pun histeris.
"Dia itu tidak bersalah! Dia dikambing hitam!," teriak keluarga setelah hakim membacakan putusan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Sebut Belum Terima Hasil Test DNA
Diketahui bahwa putusan Hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 2 Tahun kurungan, dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan Penjara.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Penasihat Hukum terdakwa akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA:Mobil Innova Diduga Milik Anggota Polisi Tabrak Motor, 1 Orang Dilarikan ke RSUD Bengkulu Tengah
Dan pihaknya hingga saat ini menyakini bahwa terdakwa tidak melakukan pungli tersebut, bahwa
"Kami menyakini seluruh unsur pasal yang didakwakan dan yang dituntut oleh JPU tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum," sampainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: