KPU

Curi HP, Warga Asal Kaur Berurusan dengan Polisi

Curi HP, Warga Asal Kaur Berurusan dengan Polisi

Unit Reskrim Polsek Nasal, berhasil mengamankan seorang pria berinisial J-S (38) warga Desa Tanjung Betuah Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Unit Reskrim Polsek Nasal, berhasil mengamankan seorang pria berinisial J-S (38) warga Desa Tanjung Betuah Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. 

Tersangka diamankan diduga telah mencuri beberapa unit Handphone (HP) beberapa hari lalu.

J-S diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Nasal pada Selasa 26 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. 

BACA JUGA:Alhamdulillah! Lansia Penerima Bansos PKH Dapat Dana Tambahan, Cek Segera Nama Kamu di Sini

Diduga tersangka telah mencuri Handphone milik Sahrul Efendi (43) di Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Evaluasi Seluruh Dokumen Perizinan Perkebunan dan Tambang

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman SIK MIK M.Si melalui Kapolsek Nasal AKP Pedi Setiawan SH MH, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Mantan Kabid Pengadaan BKPSDM Seluma Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Histeris

Selain mengamankan pelaku di rumahnya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 3 unit HP yang diduga barang tersebut hasil curian. 

BACA JUGA:Mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Samisake

Atas perbuatannya J-S disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Aniaya Sekuriti dan Rusak Fasilitas Hotel, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi

"Tersangka diamankan di rumahnya berikut barang bukti 3 unit HP, saat ini tersangka telah diserahkan ke Satreskrim Polres Kaur untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Nasal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: