KPU

Polres Rejang Lebong Gelar Rekonstruksi Suami Bacok Istri Hingga Tewas

Polres Rejang Lebong Gelar Rekonstruksi Suami Bacok Istri Hingga Tewas

BETVNEWS - Rabu siang (17/10) Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh J-A (26) seorang Petani Aren warga Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang, yang mengakibatkan istrinya yang bernama Aulia Silvianti meninggal akibat dibacok berulang-ulang yang terjadi pada bulan lalu (15/09). Dalam rekonstruksi yang digelar di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim ini diperagakan sebanyak 15 adegan. Dan pada adegan keĀ 8, 9 dan 10 ini terlihat jelas bagaimana cara J-A menghabisi nyawa istrinya dengan membacok menggunakan sebilah golok secara berulang-ulang dan membabi buta di punggung dan kepala bagian belakang istrinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong yang diwakili oleh Nurdianti, salah seorang dari 3 JPU yang akan memperkarakan kasus pembunuhan di meja hijau, saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa setelah melihat reka adegan ini, dapat disimpulkan untuk pasal akan dikenakan kepada J-A pasal berlapis. "Jadi untuk pasal menghilangkan nyawanya kan sudah ada, karena mereka ini suami istri, makanya tadi penyidik bilang bahwa akan digandeng UU KDRT masuk dan UU pembunuhannya di pasal 338," jelasnya. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan untuk motifnya apa belum diketahui karena pada reka adegan ini tidak ada perdebatan dan ribut-ribut yang terjadi. "Untuk motifnya apa belum bisa diketahui karena pada reka adegan ini tidak ada perdebatan dan ribut-ribut diantara mereka," lanjutnya. "Nanti kita gali ulang. Jika berkasnya sudah lengkap akan kita ketahui dan diberitahukan motifnya apa," tutupnya. (Abi ZA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: