KPU

Dishub Ajukan Perda Penyelenggaraan Perparkiran

Dishub Ajukan Perda Penyelenggaraan Perparkiran

BETVNEWS,- Guna menunjang kinerja pihaknya dalam hal mengelola parkir di Kota Bengkulu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Bardin mengaku sudah mengajukan rancangan peraturan daerah atau raperda penyelenggaraan perparkiran. Nantinya di dalam raperda tersebut, akan mengatur kewenangan bagi Dinas Perhubungan untuk menindak kendaraan yang diparkirkan tidak pada tempatnya, termasuk jika memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Menurut Bardin, penindakan yang diatur dalam raperda tersebut berupa diperbolehkannya Dinas Perhubungan untuk melakukan penindakan berupa pengempesan ban kendaraan, menggemboknya atau mendereknya dan menahannya di Dinas Perhubungan, dengan ditentukan dendanya sebesar Rp 500 ribu perhari. “Kalau perda itu sudah disahkan, kita bisa melakukan penindakan, mulai dari penggembokan, pengempesan ban dan penderekan terhadap kendaraan yang nakal, dan kita kenakan denda berupa Rp 500 ribu per harinya,” terang Bardin. Tidak hanya akan merapikan sejumlah kendaraan untuk parkir pada tempatnya, namun hal ini juga berpeluang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui denda yang akan diberlakukan tersebut. (Yudha Gondrong)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: