Keributan Di Warung Tuak, Dua Orang Diamankan Polisi
BETVNEWS - Keributan berujung perkelahian kembali terulang di warung tuak kawasan jalan citandui Kota Bengkulu. Seorang honorer inisial M-H warga Jalan WR Supratman Kelurahan kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu, diamankan tim buser Polsek Kampung Melayu karena diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada dua orang inisial A-F dan J-D pada minggu (14/10) lalu. Pelaku awalnya berkelahi dengan kedua korban, namun kalah jumlah. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam celurit, dan melukai korban hingga menderita luka di bagian kepala dan tangannya. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 orang pria inisial D-I warga Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan selebar Kota Bengkulu. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap 2 orang inisial E-L dan H-Z, dengan cara memukul menggunakan kursi besi. Penganiayaan tersebut dipicu keributan antar pelaku dan kedua korban di warung tuak Chivas Jalan citandui rabu (17/10) kemarin. "Mungkin karena dalam kondisi mabuk, bersenggolan, kedua pelaku ini berantem dan melakukan penganiayaan. Saat ini keduanya sudah kami amankan" jelas Wakapolres Bengkulu, Kompol. Farouk Oktora. Kedua pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Taufan Ajo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: